Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh

Berdasarkan pengembangan kasus, kata dia, tim gabungan menangkap seorang berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z, ditemukan 99 bungkusan berisi metamfetamina di lokasi penimbunan pinggir sungai di Gampong Alue Berawa, Kota Langsa, pada Minggu (4/5).
"Dua pelaku berinisial S dan Z tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada tim NIC Bareskrim Polri guna pendalaman lebih lanjut serta mengungkap jaringan sindikat narkotika yang melibatkan mereka," katanya.
Dia mengatakan Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam melindungi masyarakat di Provinsi Aceh dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisasi lintas negara. Pengungkapan ini juga menunjukkan kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Bea Cukai dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat