Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal

Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal
Bea Cukai bersama PPATK, TNI, dan Polri berhasil mengungkap kasus TPPU dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Agustus. Foto: Humas Bea Cukai

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

Askolani menambahkan penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. 

Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara. 

Di perairan Selat Singapura, frekuensi pelintasan meningkat, dari 3-6 kali deteksi menjadi 10-14 kali deteksi per minggu. 

HSC merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan. 

Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal. 

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian terkait.

Misalnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. 

Bea Cukai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan HSC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News