Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal
Jumat, 23 September 2022 – 17:36 WIB

Bea Cukai bersama PPATK, TNI, dan Polri berhasil mengungkap kasus TPPU dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Agustus. Foto: Humas Bea Cukai
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lain siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Askolani. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan HSC
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono