Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

“Sesuai ketentuan yang berlaku, tiap pabrik rokok harus memiliki izin NPPBKC dalam memproduksi dan mendistribusikan rokok tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Winarko.
Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyita menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), etiket serta alat pelinting yang kemudian dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain berpotensi mengurangi pemasukan negara, kata Winarko, rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, ke Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 150022,” imbaunya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal di dua tempat yaitu produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya