Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Udaka

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Udaka
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selaku General Manager PT Udaka Indonesia, di aula Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (30/6).

Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta.

Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015.

“Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Udaka merupakan perusahaan cukup besar yang memiliki nilai investasi kurang lebih lima miliar rupiah dan pada tahun 2019 mampu menyumbang devisa ekspor sebesar kurang lebih 29 miliar rupiah.

Hasil produksinya berupa garmen, yaitu topi dan pakaian yang sebagian besar diekspor ke Jepang.

Selama pandemi COVID-19, Udaka tetap bertahan dan konsisten sehingga tidak terdapat pengurangan karyawan pada perusahaan.

"Kami ucapkan selamat kepada PT Udaka Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri pertama di Yogyakarta. Kami akan tetap melakukan asistensi kepada Udaka dan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal," ucap Hengky.

PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News