Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
Kamis, 04 April 2024 – 14:19 WIB
Petugas Bea Cukai Yogyakarta saat memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada Satlinmas Parangtritis pada Kamis (28/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Tak hanya itu, lanjut Encep, Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan sosialisasi terkait rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan.
Acara tersebut diadakan oleh Perilaku dan Promosi Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.
Encep menyampaikan pengenaan cukai di sektor ini dirasa perlu dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis.
"Selain itu, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas dikarenakan konsumsi gula yang berlebih, cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJS Kesehatan,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Ini yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai sekaligus upaya menurunkan pelanggaran cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pemahaman Publik, Bea Cukai Intensifkan Edukasi Ketentuan Cukai
- Bea Cukai Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal di Batam
- Bea Cukai & Polri Temukan 30 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
JPNN.com




