Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis

Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
Petugas Bea Cukai Yogyakarta saat memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada Satlinmas Parangtritis pada Kamis (28/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta rutin memberikan edukasi ketentuan cukai ke berbagai lapisan masyarakat sebagai langkah preventif dalam upaya memberantas rokok ilegal.

Sosialisasi terkini dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta di wilayah Parangtritis dan Bantul.

Sebagai bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada Satlinmas Parangtritis.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula SAR Pantai Parangtritis pada Kamis (28/3).

Sebelumnya pada Selasa (26/3), Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi Satpol PP Kabupaten Bantul terkait ketentuan undang-undang cukai.

Salah satunya terkait pengenalan pita cukai edisi 2024 dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya yang memiliki keterkaitan tugas dengan Bea Cukai.

"Melalui sosialisasi diharapkan masyarakat semakin memahami ketentuan cukai dan dapat menurunkan pelanggaran cukai,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).

Ini yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai sekaligus upaya menurunkan pelanggaran cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News