Bea dan Cukai Lamban, Arus Barang Terhambat
Minggu, 21 April 2013 – 16:42 WIB

Bea dan Cukai Lamban, Arus Barang Terhambat
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Hubungan, Bobby R. Mamahit mengatakan, langkah pemindahan paksa itu dikhususkan bagi kontainer yang sudah dilengkapi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). "Bagi peti kemas yang sudah menerima surat persetujuan pengeluaran barang apabila dalam tiga hari tidak dikeluarkan maka pengelola terminal segera memindahkan ke lokasi tertentu di luar pelabuhan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para pengusaha menuding petugas Bea Cukai tidak profesional dalam menangani masalah logistik di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya