Pemegang Saham Minoritas Ingin Beri Pelajaran ke Konglomerat
Minggu, 21 April 2013 – 04:24 WIB
JAKARTA - Pengusaha Deddy Hartawan yang terlibat sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) merasa yakin bakal dimenangkan pengadilan. Deddy selaku penggugat kepemilikan saham PT SULI, ingin memberi pelajaran kepada pemegang saham mayoritas agar tidak bertindak seenaknya sehingga merugikan publik.
Deddy melalui pengacaranya, Wahyu Hargono, menyatakan bahwa kepentingan publik di PT SULI harus tetap terlindungi. Karenanya, kata Wahyu, kliennya beberapa waktu lalu telah melaporkan direksi dan komisaris PT SULI ke Mabes Polri karena diduga telah memalsukan surat dan dokumen perseroan.
"Terhadap perkara ini kami telah melaporkan direksi dan komisaris SULI ke mabes polri terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan, direksi Sumalindo sudah ada yang diperiksa polisi," kata Wahyu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).
Dituturkannya, upaya Deddy melakulan gugatan perdata ke pengadilan maupun melaporkan dugaan pemalsuan dokumen PT SULI ke Mabes Polri merupakan upaya serius dalam mencegah kerugian lebih besar yang bisa ditanggung pemegang saham minoritas PT SULI. "Gugatan ini sekaligus ingin menjadikan pembelajaran kepada semua koorporasi agar tidak bertindak melanggar aturan yang dapat merugikan kepentingan publik," tegasnya.
JAKARTA - Pengusaha Deddy Hartawan yang terlibat sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) merasa yakin bakal dimenangkan pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan