Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
Minggu, 21 April 2013 – 01:30 WIB

Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi. Salah satu hal penting dalam evaluasi adalah pengawasan lalu lintas barang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengakui, terjadinya kasus penyelundupan memang tidak dapat dipungkiri. "Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap daerah border (perbatasan, red)," katanya dalam wawancara tertulis, Sabtu (20/4)
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 telah mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta lalu lintas barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Meski demikian, pelaksanaan FTZ di BBK memang perlu dievaluasi.
"Status FTZ yang baru berjalan lima tahun perlu terus dievaluasi tentunya pembenahan di segala bidang masih perlu terus ditingkatkan terutama menyangkut pengawasan lalu lintas barang," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi.
BERITA TERKAIT
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%