Zona Perdagangan Bebas Batam Perlu Dievaluasi
Minggu, 21 April 2013 – 01:30 WIB
Ditanya tentan tudingan bahwa pemerintah pusat hanya setengah hati memberikan status FTZ ke BBK, dengan lugas Bachrul menampiknya. Meski demikian ia mengakui tidak semua kewenangan pusat dalam pengaturan di FTZ BBK bisa dilimpahkan ke daerah.
"Filosofis dasar pembentukan FTZ itu semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Oleh karenanya tidak semua kewenangan dilimpahkan ke DK (Dewan Kawasan) dan BP (Badan Pengusahaan FTZ), salah satu contohnya ketentuan mengenai Barang yang dilarang Impor/dilarang ekspor masih diatur oleh pusat," sebutnya.
Bagaimana dengan anggapan bahwa masyarakat Batam selama ini justru tidak merasakan manfaat FTZ? Bahcrul menegaskan, mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas maka jangka waktu suatu kawasan ditetapkan sebagai FTZ adalah 70 tahuh. "Tentunya kita masih punya waktu untuk membenahi FTZ BBK dimaksud, sehingga tujuan pembentukan FTZ BBK dapat tercapai," tegasnya.(chi/ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat mengakui pelaksanaan zona perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK) memang perlu dievaluasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri dan Lippo Group Berkolaborasi Memperluas Ekosistem Urban Terintegrasi
- Memasuki Dekade Kelima, Indonesia-Korsel Pacu Kerja Sama Ekonomi
- Rasio Kredit Berisiko KB Bank Turun, Kini di Bawah 27 Persen
- PT Timah Optimasi Zircon, Hasilnya Cukup Menjanjikan
- Pertamina NRE Teken Kerja Sama Pengembangan PLTS dan PLTB dengan Masdar
- Rayakan Hari Keanekaragaman Hayati, PT Aplus Pacific Tanam 1.000 Mangrove