Bea Keluar Ancam Petani Karet
Selasa, 07 Februari 2012 – 14:25 WIB

Bea Keluar Ancam Petani Karet
PADANG--Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumbar menolak rencana kebijakan Kementerian Perindustrian RI yang akan memberlakukan Bea Keluar (BK) atas hasil industri pengolahan karet yang akan diekspor, pada tahun ini. Sekretaris Gapkindo Sumbar, Zarfian menyatakan, jika BK diterapkan, akan berdampak negatif terhadap petani karet, serta dapat melemahkan daya saing karet Indonesia di pasar dunia. “Pengusaha industri pengolahan karet tentu tidak mau rugi dan kalah bersaing di pasar dunia. Nah, akibatnya yang terkena imbas dari kebijakan BK tersebut, adalah petani. BK tentu saja akan dibebankan kepada harga jual karet dari petani ke perusahaan pengolah karet,” terangnya.
“Padahal tanpa BK itu sendiri, Indonesia yang merupakan pemasok karet terbesar kedua di dunia setelah Thailand, semakin mendapat saingan ketat dari beberapa negara lainnya, seperti Vietnam dan Filipina,” ujarnya saat jumpa pers di Restoran Nelayan, akhir pekan lalu. Turut hadir, pengusaha industri karet olahan Sumbar, Hendry Prasetia.
Baca Juga:
Zarfian menjelaskan, adanya BK akan membuat ongkos produksi meningkat. Dengan demikian, pengusaha harus menaikkan harga jualnya. Namun di sisi lain, harga di pasar dunia tidak ditentukan oleh pengusaha. Tapi ditentukan oleh tiga faktor. Yakni pertumbuhan ekonomi, harga minyak dunia, dan besar kecilnya pasokan karet.
Baca Juga:
PADANG--Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumbar menolak rencana kebijakan Kementerian Perindustrian RI yang akan memberlakukan Bea
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya