Bea Materai Bakal Bebani Konsumen
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000.
Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp 1 juta bakal dikenakan bea materai sebesar Rp 6-Rp 18 ribu. Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin menuturkan, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah.
"Kalau itu ditanyakan kepada kami sebagai pengusaha, kalau itu memang aturan, ya kita ikut saja," ujar Solihin saat ditemui usai melakukan kerjasama dengan PT Pelni di Gajah Mada, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Solihin, penerapan bea materai tersebut diakuinya bakal membebani konsumen. Terlebih, setiap barang belanjaan yang sudah dibeli konsumen sebenarnya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Intinya kan itu balik lagi ke konsumen, sebenarnya kalau soal pajak, harga barang itu kan sudah dikenakan pajak," tegas Solihin. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan biaya bea materai pada setiap bukti pembayaran. Nantinya, setiap pembelanjaan Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Online Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace