Beban Kerja Pegawai Pajak Cukup Berat?
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat perpajakan Prastowo mengungkapkan keputusan pemerintah untuk memberikan remunerasi 100 persen bagi para pegawai pajak, adalah langkah yang tepat.
Sebab, beban pekerjaan pegawai pajak cukup berat dibandingkan PNS lainnya.
"Apalagi remunerasi pegawai pajak ini nggak pernah naik sejak tujuh tahun lalu. Jadi wajar kalau ada remunerasi sampai 100 persen," kata Prastowo saat dihubungi Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.
Meski begitu, Prastowo menilai, seharusnya remunerasi yang diterima pegawai pajak bisa lebih dari yang ditetapkan pemerintah sekarang. Namun, dia mengakui, pemerintah masih mempertimbangkan status PNS yang disandang pegawai pajak, sehingga kenaikan remunerasi tidak bisa terlalu tinggi dibanding dengan PNS yang lain.
"Kalau dilihat ya cukup (remunerasi pegawai pajak). Tapi ya bisa lebih, cuma PNS itu kan terikat Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Selama masih masuk struktur PNS, range (remunerasi) nggak bisa tinggi, karena harus mempertimbangkan PNS yang lain,"ujarnya.
Terkait remunerasi yang diterima Ditjen Pajak pada bulan April nanti, jumlah rapelannya bakal melebihi gaji Gubernur Bank Indonesia maupun Menteri dan pejabat setingkat Menteri.
Sebagai informasi, total Take Home Pay (THP) Gubernur BI mencapai sekitar Rp 200 juta, sementara Menteri hanya sekitar Rp 50 hingga 60 juta. (ken)
JAKARTA - Pengamat perpajakan Prastowo mengungkapkan keputusan pemerintah untuk memberikan remunerasi 100 persen bagi para pegawai pajak, adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham