Bebas Bersyarat, Antasari Berharap pada Hukum Akhirat

Bebas Bersyarat, Antasari Berharap pada Hukum Akhirat
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (berpeci menggendong balita) bersama keluarga di Lapas Kelas 1 A Tangerang, Banten, Kamis (10/11). Pria yang menjadi narapidana karena didakwa membunuh Nasrudin Zulkarnaen itu mulai menjalani masa bebas bersyarat. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa sepenuhnya mengirup udara segar. Mulai hari ini (10/11), terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu  menjalani bebas bersyarat.

Namun, Antasari mengaku tak akan membongkar kasus yang mengantarnya ke penjara itu. Dia memilih ikhlas atas apa yang dia alami hingga masuk pasrah.

"Tidak ada keinginan saya membongkar kasus. Saya serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Biar Allah yang menunjukkan keadilan itu," ujar Antarasi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 A, Tangerang, Kamis (10/11).

Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung juga mengaku, tidak menaruh dendam kepada orang-orang yang telah membuat dirinya mendekam di balik jeruji besi. Sebab, dia meyakini orang yang telah menghakiminya kelak pasti akan mendapat hukuman di akhirat,

"Biarkanlah Allah menghukum mereka. Saya sudah menjalani hukum negara. Hukum akhirat mereka yang terima," katanya.

Sekadar informasi, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain pada 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari mestinya baru bebas sepenuhnya pada 2022. Namun, remisi membuatnya sudah bisa menikmati bebas bersyarat.

Sebelumnya mantan juru bicara Kejaksaan Agung itu juga sudah menjalani masa asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(cr2/JPG)


JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bisa sepenuhnya mengirup udara segar. Mulai hari ini (10/11), terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News