Bebas Bersyarat dari Lapas Kendari, Pria Ini Berulah Kembali, Kasusnya Masih Sama

Bebas Bersyarat dari Lapas Kendari, Pria Ini Berulah Kembali, Kasusnya Masih Sama
Wakapolresta Kendari bersama Kasat Resnarkoba Polresta saat melakukan konferensi pers di Loby Polresta Kendari, Kamis (17/2). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Pria berinisial B (36) kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di salah satu BTN di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/2).

B yang masih berstatus bebas bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya.

Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan barang bukti hasil penangkapan pelaku (B) sebanyak 33 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 60,38 gram.

"Serta, satu buah pireks berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,87 gram," katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman mengatakan bahwa pelaku B merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIa Kendari yang dinyatakan bebas bersyarat dan masih memilik masa tahanan murni selama satu tahun.

Karena pelaku ditangkap dengan kasus yang sama, dia harus melanjutkan kembali masa kurungan yang lama dan akan menjalani hukuman barunya.

"Dia harus jalani dulu vonis murninya selama satu tahun kemudian ditambahkan pidananya yang baru," ucap Iptu Astaman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan B dinyatakan bebas bersyarat pada November 2021 lalu.

B merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIa Kendari yang mendapat remisi bebas bersyarat pada November 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News