Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Langsung Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Langsung Sujud Syukur
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya selepas bebas bersyarat dari masa tahanannya karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), di Lapas Kelas 1A Bandarlampung, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 Andy Achmad Sampurna Jaya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Andy Achmad merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah Tahun 2008. 

Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar mengatakan mantan bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp 500 juta ke kejaksaan, sehingga subsider enam bulannya hilang.

“Maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat,” kata Maizar di Bandarlampung, Selasa (17/8).

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku maka Andy Achmad dibebaskan tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.

“Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru,” kata Maizar.

Andy Achmad Sampurna Jaya usai keluar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.

“Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani," kata dia.

Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 Andy Achmad Sampurna Jaya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung, dan langsung sujud syukur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News