Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Bupati Lampung Tengah Langsung Sujud Syukur
Andy pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dia menjadikan lapas sebagai rumahnya. Sehingga dalam menjalani masa hukumannya, dia merasa tanpa tekanan.
Usai dapat kembali menghirup udara segar, Andy ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apa pun ke depannya. "Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana perkara korupsi APBD Lampung Tengah 2008 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 28 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 9 Mei 2012, MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, sehingga Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 20,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010 Andy Achmad Sampurna Jaya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung, dan langsung sujud syukur.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Singgung Pemilu 2019, Cak Imin: Belum Apa-Apa Sudah Ada yang Sujud Syukur
- Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Bilang Begini
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni