Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).
Terpidana kasus korupsi, itu kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait dengan kasus pidana penipuan dan pencucian uang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut.
“Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis (18/10/2018).
Dijelaskan MP Nainggolan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. “Terlibat penipuan dan pencucian uang,” kata dia.
Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” kata dia.
Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.
“Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang langsung ditangkap penyidik Polda Sumut setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (16/10).
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- Wakapolda Sumut: 1.170 Personel Gabungan Siap Amankan F1Powerboat Danau Toba 2024
- Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya