Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan
Minggu, 27 Februari 2022 – 06:35 WIB

WN Nigeria OJA (kanan) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (24/2). Foto: ANTARA/HO-Kemkumham Riau
Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.
Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya. (antara/jpnn)
Imigrasi Tembilahan mendeportasi seorang WN Nigeria yang baru bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan