Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan

Bebas dari Penjara karena Kasus Penipuan, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan
WN Nigeria OJA (kanan) saat berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (24/2). Foto: ANTARA/HO-Kemkumham Riau

Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya. (antara/jpnn)

Imigrasi Tembilahan mendeportasi seorang WN Nigeria yang baru bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News