Bebas dari Penjara, Napi Teroris Itu Diantar Pasukan TNI-Polri Pulang Kampung

jpnn.com, SIDOARJO - Salah satu terpidana kasus terorisme atas nama Riyanto alias Jono telah menghirup udara segar di luar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya Lapas Porong.
Napi teroris Lapas Porong itu bebas setelah menjalani masa penahanan selama lima tahun enam bulan hukuman penjara.
Menurut Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Porong, Riyanto menyempatkan diri berpamitan dengan kalapas sebelum meninggalkan hotel prodeo tersebut.
"Kepulangan Riyanto alias Jono mendapat pengawalan dari tim gabungan TNI Polri dari Polda Jawa Timur hingga sampai ke kampung halamannya di Karanganyar Jawa Tengah," tutur Hero.
Seperti diketahui Riyanto alias Jono mendapatkan vonis atas perkara terorisme selama 5 tahun 6 bulan setelah terlibat jaringan teroris Abu Roban.
Jaringan teroris ini pernah melakukan sejumlah perampokan, di antaranya di Batang dan Grobogan, Jawa Tengah. (end/pojokpitu/jpnn)
Napi teroris dari jaringan Abu Roban dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI