Bebas dari Penjara, Napi Teroris Itu Diantar Pasukan TNI-Polri Pulang Kampung

jpnn.com, SIDOARJO - Salah satu terpidana kasus terorisme atas nama Riyanto alias Jono telah menghirup udara segar di luar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya Lapas Porong.
Napi teroris Lapas Porong itu bebas setelah menjalani masa penahanan selama lima tahun enam bulan hukuman penjara.
Menurut Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Porong, Riyanto menyempatkan diri berpamitan dengan kalapas sebelum meninggalkan hotel prodeo tersebut.
"Kepulangan Riyanto alias Jono mendapat pengawalan dari tim gabungan TNI Polri dari Polda Jawa Timur hingga sampai ke kampung halamannya di Karanganyar Jawa Tengah," tutur Hero.
Seperti diketahui Riyanto alias Jono mendapatkan vonis atas perkara terorisme selama 5 tahun 6 bulan setelah terlibat jaringan teroris Abu Roban.
Jaringan teroris ini pernah melakukan sejumlah perampokan, di antaranya di Batang dan Grobogan, Jawa Tengah. (end/pojokpitu/jpnn)
Napi teroris dari jaringan Abu Roban dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di Paruh Pertama 2025, Ada 1,1 Ton Narkotika
- Perwira TNI AL Mayor Laut Firman Cahyadi Jadi Lulusan Terbaik di Rusia
- Saudia Airlines Kembali Terima Teror Bom, TNI Kodam I/BB Lakukan Tindakan Darurat
- Evakuasi WNI Terjebak Perang Iran Vs Israel, TNI AU Siapkan Hercules & Boeing
- Pemprov Sumsel Gandeng TNI Demi Perkuat Swasembada Pangan Nasional
- KKB Kembali Menganiaya Warga Sipil di Dekai