Bebas Jerat Hukum
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:45 WIB

Bebas Jerat Hukum
ANCAMAN penjara yang menghadang penyanyi R & B kulit hitam terbantahkan. Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly itu dibebaskan dewan juri dari tuduhan melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur. Seperti dilansir Associated Press kemarin, penerima tiga Grammy Awards pada 1997 itu Kelly tengah menghadapi ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara jika terbukti melakukan hubungan haram tersebut.
Setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukuman, akhirnya dewan juri menyatakan kalau penyanyi yang terkenal lewat tembang I Believe I Can Fly itu tidak terkait dengan tuduhan melakukan pornografi terhadap anak-anak di
bawah umur.
Memang, berulang kali penyanyi berusia 41 tahun itu membantah dirinya terlibat dalam rekaman video seks dengan anak di bawah umur yang lebih pantas menjadi anak baptisnya. Gadis yang dianggap menjadi partner seksnya saat itu berusia 13 tahun.
”Sembilan juri pria dan tiga wanita membutuhkan waktu 7,5 jam sebelum memutuskan R Kelly tak bersalah dari 14 tuntutan yang diajukan,” tutur pernyataan dari pengadilan. (tia)
ANCAMAN penjara yang menghadang penyanyi R & B kulit hitam terbantahkan. Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly itu dibebaskan dewan juri dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Incubus Akhirnya Umumkan Judul Album Baru
- Mona Ratuliu Ungkap Riwayat Penyakit yang Diderita Mendiang Ayah
- Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Ingin Pisah Secara Baik-baik
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Cerita Karakternya di Film Tabayyun, Titi Kamal: Semakin Mendalami, Aku Makin Sedih
- Mikail Edwin Rizki Hadirkan Teater Musikal Jejak Cinta Tanah Jawa