Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
Jumat, 02 November 2012 – 09:19 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri. Keempat orang itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Ia menyatakan keduanya kini tetap menjadi Perwira Menengah di Polri. Awalnya, AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang sekaligus, Bendahara di Korlantas Polri. Boy mengatakan, keempat tersangka termasuk Legimo dan Teddy dapat dikatakan bebas karena masih menunggu proses hukum selanjutnya.
Teddy dan Legimo saat ini pun tidak berstatus tersangka, meski Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas kasus yang menjerat keduanya. Keduanya, kini dapat bekerja dan berdinas seperti biasa di institusi Polri.
"Tersangka juga sudah kembali ke keluarga masing-masing. Kita tinggal tunggu proses penyelidikan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri.
BERITA TERKAIT
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini