Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri

Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
Bebas, Tersangka Simulator Kembali Berdinas di Polri
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri. Keempat orang itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Kompol Legimo, AKBP Teddy Rusmawan dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Teddy dan Legimo saat ini pun tidak berstatus tersangka, meski Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas kasus yang menjerat keduanya. Keduanya, kini dapat bekerja dan berdinas seperti biasa di institusi Polri.

"Tersangka juga sudah kembali ke keluarga masing-masing. Kita tinggal tunggu proses penyelidikan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (1/11).

Ia menyatakan keduanya kini tetap menjadi Perwira Menengah di Polri. Awalnya, AKBP Teddy Rismawan, ketua panitia lelang simulator dan Kompol Legimo, bendahara lelang sekaligus, Bendahara di Korlantas Polri.  Boy mengatakan, keempat tersangka termasuk Legimo dan Teddy dapat dikatakan bebas karena masih menunggu proses hukum selanjutnya.

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membebaskan empat tahanan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM Korlantas Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News