Bebaskan Bupati Talaud, PN Mando Dilaporkan ke KY
Kamis, 19 Agustus 2010 – 20:40 WIB
Melalui surat bernomor 02/INC-VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, laporan INCEOr ke KY itu yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum, Kajati Sulut, PN Manado, dan Kajari Manado. "Isinya memuat materi keberatan terhadap putusan pra peradilan PN Mando," tukasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal