Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa

Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi (keberatan) yang diajukannya terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). “Kami kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak eksepsi tergugat,” ujar Andi Simangunsong, menanggapi putusan PN satu hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Barat, Kamis (19/8).

Lebih jauh Andi menyayangkan cara pandang hakim yang tidak melihat substansi persoalan kepemilikan TPI, terkait dengan investment agreement. Jika faktor investment agreement jadi bahan pertimbangan, maka seharusnya perkara itu bisa diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Tapi hakim menilai para tergugat dan turut tergugat tidak semuanya terkait investment agreement,"  kata Andi menyesalkan.

Harusnya, kata Andi, hakim jeli melihat persoalan itu. Sebab dimasukkannya pihak-pihak sebagai turut tergugat yang tidak terkait investment agreement oleh kubu Mbak Tutut selaku penggugat, hanya suatu upaya untuk mengalihkan agar perkara tersebut tidak diproses di BANI.

Sebelumnya dalam eksepsinya, PT Berkah Kayra Bersama maupun MNC meminta agar perkara gugatan sengketa kepemilikan TPI yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diproses di BANI dan bukan di Pengadilan. Alasannya, karena perkara itu menyangkut investment agreement terkait klausul jika PT BKB/MNC membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.

 

JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News