Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa

Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Namun PN Jakpus dalam putusan kemarin menolak eksepsi yang diajukan PT BKB, perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo. Majelis hakim mnyatakan, PN Jakpus berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu.

"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.

Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkan. Karenanya, PT BKB selaku tergugat menilai putusan hakim mengecewakan.(fas/jpnn)

JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News