Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa
Kamis, 19 Agustus 2010 – 15:37 WIB
Namun PN Jakpus dalam putusan kemarin menolak eksepsi yang diajukan PT BKB, perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo. Majelis hakim mnyatakan, PN Jakpus berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu.
"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8). Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.
Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkan. Karenanya, PT BKB selaku tergugat menilai putusan hakim mengecewakan.(fas/jpnn)
JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca