Bebasnya Lila Ciderai Rasa Keadilan Nasabah Century

Bebasnya Lila Ciderai Rasa Keadilan Nasabah Century
Bebasnya Lila Ciderai Rasa Keadilan Nasabah Century
Lila Komala Dewi Gondokusumo diajukan ke Pengadilan karena terlibat penipuan dan pencucian uang nasabah melalui reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dengan cara dia, lebih 400 nasabah bersedia memindahkan dana mereka untuk diinvestasikan ke reksadana Antaboga melalui discresionary fund Bank Century di Wilayah Surabaya dan Bali.

Nasabah tertarik menginvestasikan dananya pada reksadana karena diiming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen. Lila dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 3 (1) dan 6 (5) UU nomor 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Lila dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, kemudian ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun. Kemudian saat kasasi, selain memperkuat keputusan pengadilan, MA menambah hukuman bagi Lila menjadi 5 tahun karena wanita ini juga terbukti ikut melakukan pencucian uang bersama terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular.

Februari 2012 lalu, MA telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012. Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari LP Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi  1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama 5 tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013. (fas/jpnn)

JAKARTA - Bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, mantan Direktur Marketing Bank Century yang tersangkut kasus Reksadana Antaboga mendapat sorotan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News