Beberapa Anggota Dewan Balikkan Uang ke KPK, nih Nama-namanya

jpnn.com - JAKARTA – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus dengan uang hingga ratusan juta rupiah.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang mengembalikan uang pemberian Bambang kepada Direktorat Gratifikasi lembaga antirasuah itu.
"Ada (kembalikan uang). Tapi belum bisa diumumkan siapa dan berapa," kata Yuyuk dalam keterangan pers, Jumat (21/10).
Menurut Yuyuk, uang suap yang diberikan oleh Bambang kepada anggota DPRD Tanggamus bervariasi.
"Kisarannya mulai dari Rp 30 juta," papar Yuyuk.
Informasi dihimpun, para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
JAKARTA – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus, Lampung.
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan