Beberapa Warga Mengintip Perbuatan Terlarang LS dari Celah Jendela, Ya Ampun
jpnn.com, NAGAN RAYA - Pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Aceh, digebuki massa karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang, yakni mencabuli anak kandungnya sendiri.
Setelah dihajar warga, LS diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, Minggu (26/7).
AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.
Fadillah menjelaskan kronologis terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut.
Awalnya beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan LS.
Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.
Diawali dari kecurigaan, beberapa warga mengintip perbuatan terlarang LS dari celah jendela kamar, dan ternyata terbukti.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban