Dua Pelajar Diringkus Setelah Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya

jpnn.com, BOGOR - Polsek Parung Polres Bogor meringkus dua remaja berstatus pelajar, berinisial DD (16) dan OM (17), setelah kedapatan melakukan perbuatan terlarang yakni menjambret ponsel milik AR (19), di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami bersama warga telah berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan, dan kedua orang pelaku ini berstatus pelajar, berinisial DD dan OM," ujar Kapolsek Parung Kompol Puji Astono, di Bogor, Minggu (26/7).
Dia menerangkan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (25/7) petang saat AR tengah melaksanakan lari sore bersama dua temannya di Kampung Malang Tengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kemudian AR dipepet oleh DD dan OM yang berboncengan menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas ponsel yang digenggam oleh AR.
“Korban yang berteriak menjadi perhatian warga lainnya dan petugas yang sedang berpatroli kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku itu,” kata Puji lagi.
Menurutnya, dari tangan kedua pelaku DD dan OM didapat sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, dan satu unit ponsel milik korban yang dirampas pelaku.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.(Ant/jpnn)
Polsek Parung Polres Bogor meringkus dua remaja berstatus pelajar, berinisial DD (16) dan OM (17), setelah kedapatan melakukan perbuatan terlarang di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba