Beda, Keterangan Dua Saksi soal Senjata

Beda, Keterangan Dua Saksi soal Senjata
Beda, Keterangan Dua Saksi soal Senjata
TANGERANG - Keterangan saksi-saksi dalam proses lanjutan persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (30/9), dianggap tidak sinkron. Saksi yang diperiksa kali ini adalah penyedia senjata api yang diperoleh oleh Fransiskus alias Amsi, salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nasrudin.

Saksi pertama adalah Andreas Barakas yang merupakan anggota TNI AL, yang berperan sebagai perantara jual-beli senjata api tersebut. Dalam kesaksiannya, pada akhir Februari 2009 Andreas mengaku dihubungi Fransiskus alias Amsi. Dalam pembicaraan lewat telepon, Amsi menanyakan apakah dirinya memiliki "paha ayam" atau "beceng" yang dimaksud Amsi sebagai senjata api. Namun, saat itu ia mengaku tidak punya dan harus menghubungi temannya. Andreas mengatakan juga, saat itu Amsi mengaku mencari senjata untuk bosnya.

Setelah dihubungi Amsi, Andreas lalu menelepon Heri D Charles Jan, temannya yang berprofesi sebagai anggota Brimob. Dalam kontak telepon itu, Heri D juga menyatakan tidak ada dan akan menanyakan pula kepada temannya.

Masih menurut keterangan saksi, beberapa hari kemudian, Andreas pun dihubungi oleh Heri D yang mengabarkan kalau ada senjata. Pada hari itu juga, ia pun mengabarkan kepada Amsi. Amsi kemudian mendatangi Andreas dan bersama-sama mendatangi Heri D. Namun Heri saat itu mengatakan bahwa senjata tersebut tak ada di rumahnya, melainkan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.

TANGERANG - Keterangan saksi-saksi dalam proses lanjutan persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News