Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit
jpnn.com - PANGKALPINANG – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kekurangan guru hingga 1.291 orang.
Karena ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam mengatasi masalah kekurangan guna meningkatkan kualitas pendidikan di "Negeri Serumpun Sebalai".
"Kami mohon kebijakan Bapak Menteri Abdul Mu'ti untuk mengatasi kekurangan guru ini," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito saat mendampingi kunjungan kerja Mendikdasmen di Pangkalpinang, Minggu (19/1).
Dia menyebutkan jumlah satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi Kepulauan Babel saat ini sebanyak 142, dengan perincian SMA Negeri, SMA swasta, SMK Negeri, SMK swasta, SLB negeri dan SLB tersebar di enam kabupaten dan satu kota.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Desember 2024 jumlah guru sebanyak 2.913 orang, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) 1.480 orang, PPPK 1.201 orang, dan non-ASN atau honorer 232 orang.
Guru yang memasuki masa pensiun sebanyak 39 orang serta tenaga pengawas sekolah 35 orang.
"Jumlah guru yang dibutuhkan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) sebanyak 3.972, jadi kita masih kekurangan 1.291 orang guru," katanya.
Dia berharap untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, dimohon kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk dapat mengangkat guru baik melalui PPPK maupun PNS.
Silakan bandingkan jumlah guru PNS dan guru PPPK, di mana honorer tersisa tinggal sedikit.
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Sekolah Kedinasan
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Nasib P3K Paruh Waktu dan Downgrade Bagaimana?
JPNN.com




