Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP

”Suhaeili dan Afen mengakui telah melakukan pencurian dengan sepeda motor sebanyak 25 kali sejak 2008,” kata Ruly.
Tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, di Lamtim dan Bandarlampung. Dalam sejumlah aksinya, Suhaeili bersama Suki dan Jamal yang telah lebih dahulu ditangkap membawa senpi rakitan berisi enam butir peluru jenis Colt 38. ”Sedangkan Afen membawa pisau,” ucap Ruly.
Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada F dan H di Dusun Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. ”Honda BeAT dijual Rp3 juta dan Supra X Rp2,5 juta,” ungkap Safarudin.
Sementara Safarudin ditangkap pada Minggu (7/9) di Rumah Makan Simpang Kates, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. Unit Jatanras menyita barang bukti senpi rakitan berikut empat butir amunisi kaliber 38. Dia disangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai senpi dan amunisinya.
Dari interogasi, Safarudin, warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Wawaykarya, Lamtim, ini memperoleh senpi berikut amunisi dari Ismail yang telah meninggal dunia. Ia dikeroyok massa saat melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangpucung, Kecamatan Waysulan, Lamsel. (dna/p4/c2/wdi)
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menaklukkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) dari kelompok Lampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang