Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP

Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP
Begal Bersenpi Takluk Setelah Beraksi di 25 TKP

”Suhaeili dan Afen mengakui telah melakukan pencurian dengan sepeda motor sebanyak 25 kali sejak 2008,” kata Ruly.

Tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, di Lamtim dan Bandarlampung. Dalam sejumlah aksinya, Suhaeili bersama Suki dan Jamal yang telah lebih dahulu ditangkap membawa senpi rakitan berisi enam butir peluru jenis Colt 38. ”Sedangkan Afen membawa pisau,” ucap Ruly.

Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada F dan H di Dusun Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. ”Honda BeAT dijual Rp3 juta dan Supra X Rp2,5 juta,” ungkap Safarudin.

Sementara Safarudin ditangkap pada Minggu (7/9) di Rumah Makan Simpang Kates, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. Unit Jatanras menyita barang bukti senpi rakitan berikut empat butir amunisi kaliber 38. Dia disangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai senpi dan amunisinya.

Dari interogasi, Safarudin, warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Wawaykarya, Lamtim, ini memperoleh senpi berikut amunisi dari Ismail yang telah meninggal dunia. Ia dikeroyok massa saat melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karangpucung, Kecamatan Waysulan, Lamsel. (dna/p4/c2/wdi)


BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menaklukkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) dari kelompok Lampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News