Begal di Tanjung Priok Beraksi 3 Tempat dalam Satu Malam
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:13 WIB

Kondisi motor dengan nomor polisi B 3146 TZO yang digunakan untuk membegal hingga membunuh korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah berubah warna menjadi putih pada Jumat (15/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.
"Jadi, kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Usia kedua begal masih 17 tahun dan 18 tahun. Tetapi, mereka sudah membunuh korbannya di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban