Begal di Tanjung Priok Beraksi 3 Tempat dalam Satu Malam
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:13 WIB
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.
"Jadi, kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Usia kedua begal masih 17 tahun dan 18 tahun. Tetapi, mereka sudah membunuh korbannya di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi