Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel

Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: jawapos

Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.

"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.

Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)


Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima begal yang biasa beraksi di wilayah hukumnya. Kelimanya berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News