Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Selasa, 17 Juli 2018 – 23:09 WIB
Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.
"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.
Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)
Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima begal yang biasa beraksi di wilayah hukumnya. Kelimanya berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan