Begini Alasan Brigjen Andi Tak Ungkap Hasil Uji Kebohongan Terhadap Putri Candrawathi

Begini Alasan Brigjen Andi Tak Ungkap Hasil Uji Kebohongan Terhadap Putri Candrawathi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.

“Ya, jelas bisa. Kan, keterangan ahli orang yang berkompeten akan disampaikan hasilnya di sidang."

"Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel, hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Dedi.

Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

“Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti,” kata Ketut. (Antara/jpnn)

Brigjen Andi menyebut alasan tidak mengungkap hasil uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi, begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News