Begini Alasan Pengusaha Tambang Naldy N Haroen Dukung DPR Merevisi UU Minerba

Begini Alasan Pengusaha Tambang Naldy N Haroen Dukung DPR Merevisi UU Minerba
Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen. Foto: Dokpri

“Usaha tambang ini umumnya ada di Kabupaten sehingga jalur birokrasinya pendek. Sekarang dengan adanya semua urusan di provinsi, bayangkan untuk urusan sepotong surat saja, pengusaha tambang harus menempuh jarak ratusan kilometer," ungkap Naldy.

Naldy Haroen memberikan contoh, dalam hal untuk dokumen pengapalan harus ada LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor. Untuk mendapatkan LHV tesebut harus ada surat rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi. Dimana sebetulnya ketentuan ini tidak sesuai dalam surat edaran Dirjen Minerba.

"Tetapi Pemda membuat aturan sendiri dengan surveyor berdasarkan rapat koodinasi dengan Gubernur. Ini aneh bin ajaib," tukasnya.

Jadi, masih menurut Ketua LP2BI (Lembaga Pemantau Prijinan & Birokrasi Indonesia) ini, masalah izin pertambangan harus dikembalikan ke kabupaten dengan sanksi yang lebih berat. Seperti, kalau ada Bupati yang membuat kekeliruan dalam mengeluarkan izin, sanksinya tidak cukup hanya dengan kesalahan administrasi saja.

"Tetapi diberikan sanksi pidana. Ini salah satu solusi," ungkap Naldy.

Pria yang berprofesi sebabagi advokat ini menjelaskan, dulu banyak Bupati yang mengeluarkan izin tambang tumpang tindih lokasinya. Padahal, semua sudah mendapatkan C&C (clear & clean).

Maksudnya kalau sudah dapat status tersebut seharusnya tidak ada lagi tumpang tindih. Tetapi kenyataannya ada. “Siapa yang salah? Bupati yang mengeluarkan ijin tambang, tapi C&C nya di pusat (Minerba),” tanya Naldy Haroen.

Pada saat itu, kata dia, oknum-oknum di kabupaten dengan mudahnya memperjualbelikan izin tambang sehingga Bupati dianggap sudah menjadi raja kecil di daerah.

Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen memberikan dua contoh pasal yang menjadi alasan dirinya mendukung DPR agar segera merevisi UU Minerba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News