Begini Alasan Pengusaha Tambang Naldy N Haroen Dukung DPR Merevisi UU Minerba

Begini Alasan Pengusaha Tambang Naldy N Haroen Dukung DPR Merevisi UU Minerba
Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

Menurutnya, ada dua pasal yang sangat krusial dan dirasa merugikan pengusaha tambang. Sehinga, UU tersebut harus segera direvisi.

Naldy memberikan dua contoh pasal yang dirasa merugikan pengusaha tambang itu. Pertama, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 untuk mendapatkan izin tambang harus melalui lelang.

Menurutnya, tambang itu adalah barang dalam tanah, bagaimana mungkin dilelang barangnya enggak kelihatan dan belum tahu cadangan depositenya berapa.

"Harus dilakukan explorasi dulu oleh konsultan yang diakui dunia. Lantas siapa yang akan membiayai biaya explorasi mahal itu. Hal itu tidak ada Juklaknya. Sehingga selama ini apa yang terjadi? Adanya izin tambang baru yang keluar yang tanggalnya dibuat mundur sebelum tahun 2009,” kata Naldy dalam pesan elektronik kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Oleh sebab itu, menurut Koordinator BUMN Watch ini, perlu mengkaji kembali dan mengubah ketentuan bahwa untuk mendapatkan izin tambang harus dilelang. “Tidak mungkin tambang bisa dilelang,” katanya.

“Tidak akan ada investor yang mau kalau data-data cadangan depositenya enggak jelas. Ini akan menghambat sektor usaha pertambangan dan membuaka peluang untuk pejabat bermain," tegas Naldy Haroen.

Masalah kedua, menurut Naldy Haroen, mengenai izin tambang yang ditarik ke pusat. Ini juga hal yang sangat merugikan pengusaha tambang. Kenapa? karena hal ini sudah bertentangan dengan UU Otonomi Daerah (Otda) dan jelas memperpanjang jalur birokrasi.

Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen memberikan dua contoh pasal yang menjadi alasan dirinya mendukung DPR agar segera merevisi UU Minerba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News