Begini Cara Agar Pelaku Usaha Bisa Ikut Program Penyediaan Minyak Goreng Curah

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah.
Adapun data yang harus dimasukkan ke dalam sistem tersebut, yaitu nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil (CPO), dan rencana distribusi minyak goreng curah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu, Senin (21/3).
Rencana distribusi setidaknya harus memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Selanjutanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Pelaku yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran.
Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui sistem elektronik.
Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui SIINas untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH