Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Rabu, 24 Maret 2021 – 17:40 WIB
Nantinya, denda itu akan dimasukan ke dalam pajak tahunan STNK.
"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak," kata Sambodo.
Saat disingung berapa denda bagi pelanggar, Sambodo hanya mengatakan tergantung kesalahan pelanggar.
"Tergantung pelanggarannya apa. Ada Rp500 ribu, ada juga Rp250 ribu," pungkas Sambodo. (ddy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Puluhan Kendaraan yang Diparkir Liar Kena Tilang
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong, Sanksi Tilang Menanti
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Tilang Manual Bakal Ditiadakan Saat Libur Nataru