Begini Cara Bea Cukai Membina Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Ekspor

Begini Cara Bea Cukai Membina Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Ekspor
Petugas Bea Cukai sedang mendata produk ekspor hasil IKM. Foto: Humas Bea Cukai.

Pemeriksa Bea Cukai Pratama pada Bea Cukai Pangkalpinang Agung Hermawan menjelaskan KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.

Apabila ada komponen baik bahan baku, bahan penolong, maupun barang modal, yang dimasukkan untuk diolah dan hasilnya berorientasi ekspor, maka akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya melalui fasilitas ini,” ungkap Agung.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama, Chandra Eka Sakti mengatakan pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang telah diberi hak akses kepabeanan.

Selain itu, para calon eksportir diwajibkan melengkapi ketentuan yang disyaratkan dalam Indonesia National Single Window (INSW).

“Jangan khawatir, seluruh proses itu mudah dan kami siap memberikan asistensi serta pelayanan ekspor 24 jam apabila bapak dan ibu mengalami kendala,” ungkap dia.

Bea Cukai Telukbayur juga berupaya mendorong UMKM melakukan kegiatan ekspor dengan mengundang International Director and Partnership PT SOKA Cipta Niaga Helma Agustiawan.

Helma membagikan pengalaman dan kiat-kiatnya kepada peserta dalam melakukan dan memajukan usaha melalui ekspor.

Dia menjelaskan UMKM Sumatera Barat memiliki potensi yang sangat banyak dan besar untuk memperluas pasarnya hingga internasional karena produk yang dihasilkan banyak dan menarik.

Inilah cara Bea Cukai membina pelaku usaha dalam upaya meningkatkan ekspor daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News