Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun

Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun
Polrestabes Bandung, di Bandung, Jumat, meringkus pria berinisial D yang menyiksa anak kandungnya sendiri. ANTARA/Bagus Rizaldi

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia. (antara/jpnn)

Pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News