Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun
Sabtu, 10 April 2021 – 00:11 WIB
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia. (antara/jpnn)
Pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka