Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini

Tahap kedua yaitu jika efin pajak telah aktif. Langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi E-Bupot PPh 23 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Login pada di situs www.djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu tekan profil lalu aktivasi fitur layanan
3. Pilih centang untuk memilih E-Bupot PPh Pasal 23/26
4. Pilih ubah fitur layanan, setelah ada konfirmasi untuk mengubah layanan pilih “Ya”.
5. Ketika telah berhasil melakukan akses aktivasi, muncul notifikasi sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online telah berhasil”. Kemudian, lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan aplikasi E-Bupot PPh 23.
Begitulah cara mengakses E Bupot. E-Bupot sendiri merupakan suatu keharusan untuk pihak PKP. Dengan kesibukan sebagai pengusaha, Anda bisa memanfaatkan fitur klikpajak.id dalam mengurus E-Bupot anda.
Klikpajak.id menyediakan berbagai fitur yang memberi Anda kemudahan dalam pelaporan E-Bupot. Gunakan klikpajak.id untuk pelaporan E-Bupot Anda. (mrk/jpnn)
Aplikasi E-Bupot ini memudahkan Anda membuat potongan pajak, simak selengkapnya ya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom