KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono

KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam rangka penyidikan dugaan rasywah dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan Andhi Pramono, Senin (28/4).

Ketiga saksi itu merupakan bos perusahaan swasta, yakni Inggawati Josoraharjo (direktur utama PT Oriental Pasific), Syukri Jamaat (direktur PT Niaga Mas Valasindo), dan Otik Rostiana (direktur utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP (Andhi Pramono, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis.

Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Djuyamto.

KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kemenkeu Andhi Pramono.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News