KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono

KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

Pada perkara itu, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (tan/jpnn)


KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Kemenkeu Andhi Pramono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News