Begini Cara Ganjar Menyelamatkan Sungai Bengawan Solo

Begini Cara Ganjar Menyelamatkan Sungai Bengawan Solo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengunjungi redaksi JPNN.COM di Jakarta, Rabu (12/8). Foto: Ricardo/JPNN

Meski begitu, Ganjar menurut dia tidak mau kalah dengan pengusaha. Buktinya, dirinya memberikan tenggat waktu setahun bagi perusahaan pencemar lingkungan itu untuk membenahi.

"Sudah dikasih waktu setahun sampai Desember ini, kalau tidak bisa berjalan, maka pak Gubernur tadi menegaskan akan menempuh jalur hukum. Kami respect dan akan kami dukung," tegasnya.

Hal senada disampaikan Arteria Dahlan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Arteria menilai, langkah Ganjar dalam mengatasi isu lingkungan di Jawa Tengah patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh pemerintah daerah lainnya.

"Kami apresiasi luar biasa kepada Gubernur Jateng dalam upauanya menangani pencemaran lingkungan di Bengawan Solo. Penegakan hukum sudah hadir, dengan mengedepankan kearifan lokal dan humanisme," katanya.

Cara Ganjar lanjut Arteria, patut ditiru oleh pemerintah daerah lain. Dia tidak langsung menindak pelanggaran secara hukum, tapi mengumpulkan, melakukan sosialisasi, pemetaan mendalam dan kajian hingga rencana aksi patut diapresiasi. Langkah Ganjar memberikan waktu setahun bagi pengusaha memperbaiki pengelolaan limbahnya juga sangat tepat.

"Kami harap ini bisa berjalan baik. Cara ini bagus, sehingga pemerintah tidak melulu melakukan penegakan hukum dengan pidana, tapi lebih pada kemanfaatan secara bersama-sama. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pilot project dan ditiru pemerintah lainnya, bagaimana menegakkan hukum lingkungan hidup tidak melulu dengan cara memenjarakan, tapi lebih pada bagaimana pencemaran bisa dihilangkan dan kemanfaatannya betul-betul dirasakan masyarakat," pungkasnya. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Gubernur Ganjar Pranowo mendapat apresiasi dari para anggota dewan karena melakukan upaya penyelamatan Sungai Bengawan Solo dari pencemaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News