Begini Cara Kementan Atasi Potensi Kekeringan
Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:48 WIB

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat meninjau perkebunan tebu di lahan rawa yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (22/5). Foto: Humas Kementan RI
Jika terjadi gagal panen atau puso baik akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman, banjir maupun kekeringan petani mendapatkan ganti rugi Rp. 6 juta per ha.(adv/jpnn)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yakin bisa mengantisipasi potensi kekeringan yang melanda beberapa wilayah di Indonesia saat ini khususnya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan