Begini Cara KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Muhaimin Iskandar

Begini Cara KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: dok.JPNN

 "Jadi kami mengikuti fakta," tegasnya.

Dugaan Muhaimin kecipratan uang terungkap saat sidang tuntutan bekas anak buahnya, mantan Direktur Jenderal  Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans 2014 Jamalueddin Malik.
                
Dalam sidang tuntutan Jamalueddin, Rabu (2/3), jaksa KPK menyebut Muhaimin  mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya.

Uang diduga hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
                
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang  Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin.  

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar jaksa kala itu.

Namun usai sidang pleidoi, Rabu (16/3) lalu, Jamalueddin membantah memberikan uang Rp 400 juta kepada Muhaimin.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Jamalueddin Malik enam tahun penjara.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Jamalueddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan aliran dana Rp 400 juta kepada mantan Menteri  Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News