Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19

Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19
Presiden Jokowi saat proses vaksinasi Covid-19. Foto: tangkapan layar YouTube akun Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini mulai banyak muncul pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana cara mendaftar sebagai penerima vaksin COVID-19.

Pemerintah sudah membuat aturan mengenai alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19.

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertanggal 2 Januari 2021, diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.

Registrasi dan verifikasi sasaran dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blastdengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB*119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

Begini cara mendaftar secara online sebagai penerima vaksin atau vaksinasi COVID-19, simak alurnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News