Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19

Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19
Presiden Jokowi saat proses vaksinasi Covid-19. Foto: tangkapan layar YouTube akun Sekretariat Presiden

2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan pada Bab III).

Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Demi kelancaran program vaksinasi COVID-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram yang berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar mengamankan dan mengawal pendistribusian dan penyimpanan vaksin COVID-19 serta pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

Surat Telegram dengan nomor: ST/50/I/Ops.2./2021 tertanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Begini cara mendaftar secara online sebagai penerima vaksin atau vaksinasi COVID-19, simak alurnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News